Friday, October 14, 2011

X.10 SMANDA KUNINGAN (7th)

#ALIFIA CHINKA RIZAL MUHAMMAD
#BAGAS FEBRY GUNAWAN
#EKA HIKMAH ARRAJABAH
#FITRI RIANTI KARTIKA DEWI
#INGGY APRILIA NURHAKIM
#JAKA GALIH NUGRAHA
#LALA SHOFIA LATIFAH
#NOVA SETYANANDA
#RAHAYU LESTARI SUGIHARTINI



Who Says – Selena Gomez




I wouldn’t want to be anybody else

You made me insecure
Told me I wasn’t good enough
But who are you to judge
When you’re a diamond in the rough

I’m sure you got some things
You’d like to change about yourself
But when it comes to me
I wouldn’t want to be anybody else

Na na na Na na na Na na na Na na na Na na na
Na na na Na na na Na na na Na na na
I’m no beauty queen
I’m just beautiful me
Na na na Na na na Na na na Na na na Na na na
Na na na Na na na Na na na Na na na

You’ve got every right
To a beautiful life (come on!)

Who says,
Who says you’re not perfect
Who says you’re not worth it
Who says you’re the only one that’s hurting

Trust me,
That’s the price of beauty
Who says you’re not pretty
Who says you’re not beautiful, who says?

It’s such a funny thing
How nothing’s funny when it’s you
You tell ‘em what you mean
But they keep whiting out the truth

It’s like a work of art
That never gets to see the light
Keep you beneath the stars
Won’t let you touch the sky

Na na na Na na na Na na na Na na na Na na na
Na na na Na na na Na na na Na na na
i’m no beauty queen
I’m just beautiful me

Na na na Na na na Na na na Na na na Na na na
Na na na Na na na Na na na Na na na

You’ve got every right
To a beautiful life (come on!)

Who says,
Who says you’re not perfect
Who says you’re not worth it
Who says you’re the only one that’s hurting

Trust me,
That’s the price of beauty
Who says you’re not pretty
Who says you’re not beautiful, who says?

Who says you’re not start potential
Who says you’re not presidential
Who says you can’t be in movies
Listen to me, listen to me

Who says you don’t pass the test
Who says you can’t be the best
Who said, who said
Won’t you tell me who said that (Yeah, Who said?)

Who says,
Who says you’re not perfect
Who says you’re not worth it
Who says you’re the only one that’s hurting

Trust me,
That’s the price of beauty
Who says you’re not pretty
Who says you’re not beautiful, who says?

Who says,
Who says you’re not perfect
Who says you’re not worth it
Who says you’re the only one that’s hurting

Trust me,
That’s the price of beauty
Who says you’re not pretty
Who says you’re not beautiful, who says?

My Dilemma - Selena Gomez



You make me so upset sometimes
I feel like I could lose my mind
The conversation goes nowhere
'Cause you're never gonna take me there
And I know what I know
And I know you're no good for me
Yeah, I know what I know
And I know it's not meant to be

He's my dilemma
One half of me wants ya
And the other half wants to forget
My-my-my dilemma
From the moment I met ya
I just can't get you out of my head
And I tell myself to run from you
But I find myself atractted to my dilemma
My dilemma
It's you, it's you

Your eyes have told a thousand lies
But I believe them when they look in mine
I heard the rumors but you won't come clean
I guees i'm hoping it's because of me

And I know what I know
And I know you're no good for me
Yeah, I know what I know
And I know it's not meant to be

He's my dilemma
One half of me wants ya
And the other half wants to forget

My-my-my dilemma
From the moment I met ya
I just can't get you out of my head
And I tell myself to run from you
But I find myself atractted to my dilemma
My dilemma
It's you, it's you

I could live without you
Your smile, your eyes
The way you make me feel inside
I could live without you
But I don't wanna
I don't wanna, oh
Oh, you make me so upset sometimes

He's my dilemma
One half of me wants ya
And the other half wants to forget
My-my-my dilemma
From the moment I met ya
I just can't get you out of my head
(Get you out of my...)
And I tell myself to run from you
But I find myself atractted to my dilemma
My dilemma
It's you, it's you
It's you, it's you
It's you, it's you
It's you, it's you
It's you, it's you
It's you, it's you
My-my-my dilemma

Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Pengertian Bangsa
a.                   Bangsa dalam arti politis
                Bangsa adalah suatu masyarakat di dalam satu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam.
b.            Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis
                Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan di ikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
Hakikat Bangsa
Sifat dan hakikat bangsa menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.            Memaksa
                Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2.            Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3.            Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.


Pengertian Negara
Negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari (nagara) yang berarti kota. Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), Le’etat (Prancis).
                Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
                Negara dalam arti sempit menurut Mirriam Budiardjo adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Asal mula terjadinya Negara
Terjadinya negara secara primer-sekunder dan menurut terjadinya negara teori.
Ø  Secara primer negara terjadi melalui tahapan-tahapan yang tidak ada hubungannya dengan negara yang telah ada sebelumnya
Ø  Secara sekunder terjadinya suatu negara dikaitkan dengan negara yang telah ada sebelumnya, yaitu adanya negara karena pengakuan secara de facto maupun de jure dari negara lain (syarat untuk berdirinya suatu negara).
Terjadinya negara menurut teori yaitu:
Ø  Teori hukum alam à(a) menurut Plato negara adalah keluarga besar saling berhubungan, bekerja sama dan memiliki tugas sendiri-sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan (b) menurut  Aristoteles negara bermula dari keluarga, kelompok keluarga, bergabung menjadi lebih besar (desa), masyarakat luas dan akhirnya terbentuk negara
Ø  Teori ketuhananàterjadinya negara karena kehendak Tuhan. Negara merupakan penjelmaan kekuasaan dari Tuhan dan raja atau penguasa negara merupakan titisan/wakil Tuhan (Friederich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus)
Ø  Teori perjanjianànegara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu. Thommas Hobbes dalam Leviathan àsebelum bernegara manusia dalam keadaan liar, kacau, saling memangsa/ hukum rimba (homohomini lupus) maka dibuat perjanjian membentuk suatu pemerintah yang berkuasa penuh mengatur  kehidupannya.
Terjadinya negara di zaman moderen:
Ø  Penaklukan (occupatie)àdaerah kosong diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misalnya Liberia
Ø  Peleburan (fusi) à penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misalnya Jerman
Ø  Pemecahanàterbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama. Misalnya, pecahnya Yugoslavia, Uni Soviet, dan Cekoslovakia menjadi banyak negara
Ø  Pendudukanàpendudukan terhadap wilayah yang telah ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia
Ø  Penyerahanàpemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara penjajahannya. Misalnya Inggris dan Perancis terhadap koloninya di Afrika
Ø  Perjuanganà merupakan hasil perjuangan dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain, kemudian memerdekakan diri. Contoh Indonesia dan kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II
Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Konstitutif
  1. Rakyat
  2. Wilayah yang meliputi daratan, lautan, dan udara.
  3. Pemerintah yang berdaulat
Unsur Deklaratif
Pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure.

Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara
a.                   Negara Kesatuan : negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahannya ada ditangan pemerintah pusat .
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1)            Sistem Sentralisasi : seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat.
2)            Sistem Desentralisasi : pemerintah daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya.
b.            Negara Serikat (federasi) : bentuk suatu negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian. Contohnya AS dan Swiss.
Ciri-ciri negara serikat :
1)      Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan tetap pada negara bagian.
2)      Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3)      Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
4)      Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
5)      Kepala negara memiliki hak veto yang diajukan oleh parlemen
Bentuk Kenegaraan
  1. Koloni : Suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.
  2. Trustee/perwalian : Negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
  3. Mandat : negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat LBB.
d.      Dominion/persemakmuran : negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran
e.      Protektorat : negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat.
  1. Uni : gabungan 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
                Uni terdiri dari 2 macam :
                1. Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua        negara yang tergabung secara kebetulan              mempunyai kepala negara yang sama
                2. Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–         negara yang tergabung memiliki               kelengkapan negara yang sama untuk        menyelenggarakan kepentingan bersama,          yang      dibentuk melalui perjanjian.
 
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
                Menurut pasal 25A UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi  Negara Kesatuan Republik Indonesia
                Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Negara. Fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga lembaga Negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Namun dibawah ini ada pula beberapa ahli yang memiliki beberapa pendapat berbeda tentang fungsi Negara, seperti :
                John Locke yang membagi fungsi Negara menjadi tiga :
       Fungsi Legislatif, membuat peraturan
       Fungsi Eksekutif, melaksanakan peraturan dan mengadili
       Fungsi Federatif, mengatur urusan luar negeri, urusan perang dan damai
                Montesquie dengan teorinya yang disebut Trias Politica yang menyatakan bahwa fungsi Negara mengandung tiga tugas pokok, yaitu :
       Fungsi Legislatif, pembuat undang undang
       Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang undang
       Fungsi Yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati (mengadili)
Van Vollenhoven dengan teorinya yang dikenal Catur Praja, menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup empat tugas pokok, yaitu :
       Regeeling, yaitu membuat peraturan
       Bestuur, yaitu menyelenggaraan pemerintahan
       Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili
       Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan
Goodnow dengan teorinya yang dikenal Dwi Praja (dichotomy) membagi fungsi Negara menjadi dua tugas pokok, yaitu :
       Policy making (kebijaksanaan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat)
       Policy executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai Policy making)
                Moh. Kusnardi, S.H. membagi fungsi Negara menjadi dua bagian yaitu :
       Melaksanakan ketertiban (law and order)
       Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Berdasarkan hal hal diatas maka fungsi Negara dapat pula disebut sebagai tugas Negara itu sendiri, yang secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan fakultatif.
      Tugas esensial
                Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas esensial sering disebut sebagai tugas asli negarasebab dimiliki setiap pemerintah Negara di dunia. Tugas ini menjadi tugas internal Negara (memelihara ketertiban, perdamaian, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).
      Tugas Fakultatif
                Tugas fakultatif negara diselenggarakan untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contohnya memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.

Tujuan Negara Republik Indonesia
                Tujuan Negara diperlukan untuk mengarahkan segala kegiatan Negara dan pedoman dalam penyusunan alat perlengkapan negara serta badan pemerintah. Tujuan Negara bergantung pada tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan.
                Tujuan Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat yaitu : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Namun dibawah ini ada beberapa ahli yang memiliki perbedaan pendapat mengenai tujuan Negara, yaitu :
       Shang Yang (pada abad ke 5 dan ke 4 sebelum masehi dengan bukunya a classic of Chinese school of law), menurut Shang Yang tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan Negara sebesar besarnya dengan menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin, dan bersedia menghadapi segala kemungkinan.
       Nicholo Machiavelli (1428-1527) dilahirkan di Florence, Italia. Menurutnya, tujuan Negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaaan Negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
       Dante Allieghieri (1265-1321) merupakan penganut teori perdamaian dunia dan merupakan penyair, filusuf serta seorang yang berpengaruh di Florence, Italia. Menurutnya, perdamaian dan ketentraman dunia tidak akan terwujud jika masih ada negara negara merdeka, karena mereka selalu ingin bersaing.
       Immanuel Kant (1724-1804). Menurutnya tujuan Negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga Negara. Dan dalam upaya itu diperlukan dibentuknya perundang undangan yang merupakan kehendak umum.
       Menurut kaum sosialis, semua manusia dilahirkan dengan hak hak yang sama dan berhak atas perlakuan yang sama, maka tujuan Negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar besarnya dan merata bagi tiap manusia, dan itu dapat dicapai dengan mengubah sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi kekeluargaan dibawah pimpinan Negara.
Cita cita Negara
Cita cita negara Republik Indonesia yaitu seperti yang tercantum pada kutipan Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, yang berbunyi :
“ … merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
                Atau dengan kata lain cita cita negara Republik Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Semangat Kebangsaan, Nasinaloisme dan Patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat
                Semangat adalah upaya untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Semangat kebangsaan biasanya dikaitkan dengan konsep patriotisme dan nasionalisme.
Patriotisme
                Patriotisme adalah sikap dan perilaku seseorang yang dilakukan dengan penuh semangat rela berkorban untuk kemerdekaan, kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran bangsa.
                Ciri-ciri patriotisme :
  1. Cinta pada tanah air
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Tidak mudah menyerah
  5. Bertanggung jawab
  6. Terbuka terhadap bangsa lain demi kemajuan bangsa
Penerapan patriotisme :
Ø  Sadar untuk mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan
Ø  Dalam bermasyarakat yaitu memiliki sikap bertanggung jawab dan kesadaran social
Ø  Solider, turut berpartisipasi aktif dan konstruktif dalam pembangunan di lingkungannya
Ø  Secara pribadi yaitu tekun, mandiri, bekerja keras, membela kebenaran dan keadilan, dll
Nasionalisme
Sikap untuk mengabdi terhadap bangsa dan Negara didorong tekad untuk hidup sebagai bangsa dalam suatu Negara tanpa memandang perbedaan SARA.
Unsur Nasionalisme :
Ø  Kesatuan sejarah
Ø  Kesatuan nasib
Ø  Kesatuan kebudayaanKesatuan wilayah
Ø  Kesatuan asas kerohanian
Nilai-nilai dalam Nasionalisme :
  1. Mengutamakan kepentingan bangsa
  2. Rela berkorban
  3. Cinta tanah air
  4. Bangga berbangsa dan bernegara Indonesia
  5. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
  6. Memajukan pergaulan untuk meningkatkan persatuan bangsa dan negara
Pada dasarnya nasionalisme mempunyai tujuan yaitu :
a.            Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
b.            Menghilangkan Ekstremisme (tuntutan yang berlebihan) dari warga negara (individu dan kelompok).
Peran warga Negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme dapat diwijudkan dalam lingkungan :
Ø  Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
      Membayar pajak secara teratur
      Menaati peraturan perundang-undangan ynag berlaku
      Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik
      Mengharumkan nama bangsa dalam dunia Internasional
      Menjaga fasilitas umum
      Memeberi sumbangan devisa bagi Negara
      Berbahasa Indonesia yang baik dan benar
      Mengembangkan pergaulan antar suku bangsa


Ø  Dalam kehidupan bermasyarakat
      Kerja bakti memajukan daerahnya
      Kegiatan sosial
      Menjaga nama baik masyarakat
      Kegiatan pemeliharaan lingkungan
      Kegiatan siskamling
Ø  Dalam kehidupan keluarga
      Menumbuhkan rasa saling memiliki, menjaga, dan merawat hak milik keluarga
      Menciptakan suasana kehidupan yang tertib, dinamis, dan saling menghargai
      Membiasakan hidup hemat, disiplin, dan sikap tanggung jawab
      Menumbuhkan rasa senasib sepenaggungan
Ø  Dalam kehidupan sekolah
      Menjaga nama baik sekolah
      Melaksanakan peraturan-peraturan sekolah
      Menghormati guru
      Menumbuhkan sikap hidup sehat melalui kegiatan UKS/PMR
      Kegiatan pecinta alam
Mengikuti upacara bendera dengan baik